Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan jembatan Tanah Merah-Langere di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sulteng), kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa proyek senilai Rp33 miliar rupiah yang dibiayai dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah mangkrak. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor PT Sinar Bulan Group (PT S.B.G), namun hingga kini tidak ada kejelasan tentang status pengerjaannya. Bahkan, kontraktor tersebut diduga menghilang dan meninggalkan pekerjaan tanpa penyelesaian.
Kritik terhadap Penanganan Kasus

Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LEPIDAK-SULTRA) mengecam lambannya penanganan kasus ini. Ketua lembaga, Mawan, SH, menyatakan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara belum juga memberikan kejelasan hukum terkait kasus ini. Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kepala kejaksaan tinggi provinsi tersebut tidak transparan dan berpotensi membiarkan pelaku korupsi kabur.
Menurut Mawan, sejumlah oknum terkait sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH), termasuk:
- Zalman, S.T., M.T sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Mahmud Buburanda, S.T., M.T sebagai Kadis PUPR Kabupaten Buton Utara
- PT Sinar Bulan Group (S.B.G) sebagai kontraktor
- Dinas Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buton Utara
- Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas
Mawan meminta Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KAJAGUNG RI) untuk mencopot kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi Tenggara serta penyidik pidana khusus (PIDSUS) karena dinilai tidak becus dalam menangani kasus ini.
Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Meski kasus ini masih dalam proses penyelidikan, beberapa indikasi kuat telah muncul. Berdasarkan laporan awal, terdapat dugaan kerugian keuangan negara akibat tidak selesainya proyek jembatan ini. Selain itu, adanya indikasi keterlibatan pejabat dan kontraktor dalam pengelolaan anggaran juga menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan proyek ini. Beberapa pihak yang diperiksa antara lain:
- Pejabat Dinas PUPR
- Petugas BKD
- Konsultan perencana dan pengawas
- Rekanan dan mitra proyek
Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas ketidakselesaian proyek jembatan ini.
Tindakan Lebih Lanjut
LEPIDAK-SULTRA juga mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran jika tidak ada kejelasan hukum dari pihak kejaksaan. Mereka menuntut agar pihak penyidik segera melakukan publikasi penetapan tersangka (TSK) terhadap para pelaku dugaan korupsi ini.
Selain itu, lembaga ini juga menyerukan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap maraknya kasus-kasus korupsi di sektor infrastruktur. Menurut mereka, banyak proyek pembangunan yang dibiayai dari dana APBD atau PEN sering kali tidak selesai dan hanya menjadi “mangkrak”.
Kesimpulan

Kasus jembatan Tanah Merah-Langere di Sulteng adalah contoh nyata dari masalah korupsi dan penyalahgunaan anggaran di sektor infrastruktur. Dengan adanya dugaan keterlibatan pejabat dan kontraktor, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Penegakan hukum yang cepat dan tegas sangat dibutuhkan untuk memberikan keadilan bagi rakyat dan mencegah terulangnya kasus serupa. Semoga investigasi yang sedang berlangsung dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.











Leave a Reply